OJK Terbitkan Aturan Perbankan Baru
OJK Terbitkan Aturan Perbankan Baru – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan 3 peraturan baru terkait bank umum yang mencakup aturan mengenai bank digital, produk bank, dan penilaian kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Ketiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) itu adalah POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No. 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Menurut http://stof-dk.com/ Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh…